MK Putuskan Nasib Pelajaran Agama

MK Putuskan Nasib Pelajaran Agama
Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusannya bahwa pendidikan agama menjadi mata pelajaran wajib yang harus diajarkan di Sekolah dari jenjang SD, SMP, SMA sederajat. Keputusan tersebut ditetapkan pada 3 Januari 2025 oleh Hakim MK Arief Hidayat, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merespon hangat kebijakan itu dan siap melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Sebagaimana dikutip dari kompas.com Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan, keputusan ini memperkuat UU Sistem Pendidikan Nasional 20/2003 yang menyebutkan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agamanya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
“UU ini menyebutkan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agamanya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama," ujarnya, dilansir dari laman kompas.com (4/1/2025)
Semoga pendidikan di Indonesia bisa lebih beradab dan berakahlak mulia dengan diwajibkannya pelajaran agama di setiap Sekolah. Aamin.
Nice..
BalasHapus